Kasus Baru Jalan Tol di Lampung Selatan Terkuak, Petugas ATR/BPN Melipir Pergi, Enggan Temui Korban JTTS

Lampung Selatan

Permasalahan tanah di Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung terkait penyelesaian korban Jalan Tol Trans Sumatera satu persatu mulai terkuak.

Kinerja ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan dalam sorotan tajam publik yang dinilai buruk dan menyimpan dugaan ‘TABIR KEPALSUAN’ dari oknum oknum dengan memanfaatkan momentum situasi sengketa tanah jalan Tol.

Aroma dugaan Korupsi merebab seiring kasus penyelesain penggusuran tanah jalan Tol di wilayah Lampung Selatan 8 tahun berlalu menyisakan kehancuran ekonomi dan mental bagi korban penggusuran JTTS di bumi Khagom Mufakat Lampung Selatan.

Drama kasus itu di ungkapkan Handoyo warga Kalianda Lamsel yang memiliki lahan satu wilayah dengan lahan Suradi dkk di Dusun Buring Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan untuk menemui Seto Katar BPN, Selamet Kasi Pertanahan BPN dan diterima Security dan petugas admin BPN untuk menanyakan dan meminta data print Validasi dan Nomenatif. Bagian admin BPN mengatakan Selamet sedang ada Zoom meting. Lalu saya bersama pak Suradi menunggu dari pukul 13.00 wib hingga pukul 16.30 wib. Namun setelah ditanya ke Security dan admin BPN, Selamet telah meninggalkan BPN dari pintu belakang”. Ujar Handoyo di dampingi Suradi di Kalianda. Senin ( 17/2/2025 )

Perlakuan tersebut mengundang geram bagi Handoyo dan Suradi yang merasa diabaikan dan di permainkan oleh BPN Lamsel.

“Selama ini saya diam mengikuti prosedur, tapi ternyata diam nya saya mungkin di salah artikan”. Ucap Handoyo kecewa dan kesal.

Kepada Jurnalis Handoyo mengisahkan perjalanan panjang kasusnya yang penuh drama dan intrik.

Setelah putus dari Pengadilan Negri Kalianda ( PN-KALIANDA ) Lampung Selatan, ia datang ke BPN Lampung Selatan di Kalianda untuk menagih hak nya bersama lawyer/pengacara kala itu

Didalam putusan dari BPN Lamsel, Handoyo mengatakan tanahnya tertulis 14.655 meter³ yang kena jalan Tol. Kemudian ia memita untuk dibuatkan Validasi dan Nomenatif nya dari pihak BPN Lamsel, namun belum diberikan.

Handoyo mengisahkan semua proses sudah di lalui semua mengikuti petunjuk dari petugas BPN Lamsel maupun petugas PN-KALIANDA dengan intrik intrikya.

Ia juga sudah membayar uang sejumlah Rp 5 juta lebih di PN Kalianda sesuai rincian pihak Pengadilan untuk pengukuran ulang.

“Pengukuran pertama dilakukan, namun seolah olah pihak BPN mau mentiadakan, ternyata yang di ukur itu sisa tanah luas ukuran 47230 M³ lebih Sedangkan luas keseluruhan nya adalah 61.000 M³ lebih.
Tapi pergantian uang Tol nya tidak ada, di tulis hanya sisa tanahnya saja. Kata mereka ada kesalahan”. Ucap Handoyo.

Masih kata Handoyo, Dalam proses pengukuran kedua juga masih ada kesalah karna dari Perpu menyatakan proses setiap tuntutan harus melakukan dari pihak Pengadilan ( PN-KALIANDA ) yang memerintahkan pihak BPN mengukur dan menilai tanah miliknya.

“Prosedur kedua itu sudah kami ikuti lagi sesuai arahan pak Selamet kasi Pertanahan Tol menyuruh kami ke PN-KALIANDA untuk mengajukan eksekusi melalui lawyer saya Pak Ngadimin, dan setelah di rinci
totalnya Rp. 13 Juta sekian, saya sudah bayar”. Terangnya

Proses selanjutnya adalah emaning (pemanggilan pihak pihak terkait- BPN Lamsel, PUPR Lamsel untuk melaksanakan eksekusi di lokasi.
Namun pihak BPN, Kehutanan, PUPR tidak hadir.

Tanggal 25 Januari 2025 Handoyo menanyakan ke Selamet di BPN Lamsel.
Ternyata pada tanggal 21 Januari 2025 telah di gelar eksekusi dari PN datang ke BPN. Dirinya menanyakan kapan eksekusi selanjutnya, pihak BPN tidak bisa menjawab dengan alasan belum ada perintah dari Pengadilan yang memerintahkan.

“Kenapa kok seolah olah permasalahan ini ga ada kejelasannya, pengacara saya waktu itu juga mengatakan BPN sudah memiliki ukuran, tapi ukuran itu kok saya tidak di kasih print nya. Dari 2018 sampai sekarang enggak jelas dan saya tidak memiliki data validasi dan nominatif tanah kami, apalagi kejelasan kompensasinya”. Ungkap Handoyo apa adanya takberdaya.

Kasus korban jalan tol yang di ungkap Handoyo itu menambah
tensi pemberitaan yang sebelumnya telah ramai mencuat kasus korban JTTS milik Suradi Cs warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lamsel yang belum dibayar, terus gencar mewarnai jagad media sosial dari puluhan berita media online, juga masih terselimuti tirai ketidak jelasan.

Publik menilai, jika Pemerintah yang saat ini di nahkodai Presiden Prabowo Subianto dengan semangat juang untuk kemajuan bangsa dan negara berdasarkan nilai nilai Pancasila dan UUD 45 tidak segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu, maka sama halnya Negara dan Pemerintah telah memperkosa dan menzolimi rakyatnya sendiri. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *