Mesuji infoberitakorupsi.my.id
Tancapkan tiang listrik di jalan raya arah ke PT, Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) Rt. 012/13/14 Rw. 005,Desa Tanjung menang raya Kecamatan Mesuji timur, Kabupaten Mesuji, Menjadi polemik warga pasalnya pemasangan tiang listrik itu tanpa ada kesepakatan .selasa 10-3-2025.
Melalui via TLP (MS 62) membenar keterangan (DR60) awalnya ada musyawarah Bahwa pihak PT BTLA akan memasang tiang listrik melewati lahan kebun dan pekarangan rumah warga, di dalam musyawarah itu masyarakat mengajukan kompensasi yaitu pengecoran jalan cor, jembatan, dan gorong gorong, tapi selang berapa hari koq sudah mulai pasang tiang, iya kalau bicara rugi memang kita yang di rugikan mulai dari tanaman hingga pajak PBB kita ini bayar bukan menumpang gratis dengan pemerintah “dengan nada kesal (MS).
Tidak lama berselang tidak ada musyawarah lagi tau-tau menggali dan mereka memasang tiang,tidak ada komunikasi dan musyawarah lanjutan terlebih dahulu “Saya benar-benar tidak menyangka secepat itu pemasangan tiang listrik,tiba-tiba main tancap tiang,di situ kami sempat bersitegang dengan pihak PT (Sugeng), tanpa ada koordinasi seharusnya pihak PT BTLA atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik bermusyawarah atau minta izin sama pemilik tanah ,” Ucapnya melalui via seluler.
Kerena banyak di sepanjang jalan pemasangan tiang ada tanaman yang menghambat kabel listrik itu ditebang oleh PT BTLA tanpa seizin pemilik tanaman dan tidak ada ganti ruginya, yang ada di kasih uang 150 RB itu tiang yang mengenai tanaman tiang yang tertancap di halaman rumah warga selain itu tidak ada”Bebernya.
Terkompimasi salah satu RK (SM) desa tanjung menang ketika di minta bukti kesepakatan musyawarah dia malah memberikan proposal pengajuan bukan hasil kesepakatan ketika ditanya” gak ada mas kesepakatan tertulis cuma kesepakatan secara lisan di tanya masalah musyawarah ,ada beberapa warga yang di undang dan ada juga yang gak di undang warga” tutur Rknya.
Di tempat terpisah menurut (Yoga)
Dinas lingkungan hidup menduga “ini hanya dugaan ya,karna setau saya pihak PLN tidak akan memasang tiang kalau tidak ada persetujuan dari masyarakat ataupun pemerintah desa atau jangan -jangan ada oknum pemerintah desa yang bermain ” duganya.
Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arif rinyanto mengatakan ” kalau izin gak ke kita tapi itu izin nya kementerian,karna itu program sinergi nasional (PSN) pusat, kalau tiangnya di tancapkan di Ruang milik jalan (Rumija) itu punya negara tapi kalau ke pemilik lahan pribadi itu salah”jelasnya.
Didalam “Undang-undang tahun 2009 No 30, ayat (1) Ayat (3) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
Dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
1. PT. BTLA (Pelanggan)
2. PLN (Penyedia Listrik)
3. Tiang (Pihak penyedia Sarana & Prasarana Kelistrikan),
– Akar Permasalahan.
1. Apabila tiang listrik itu di tanam dilahan warga oleh (3) maka (3) telah melakukan penyerobotan lahan warga.
2. Apabila Tiang listrik di pasang oleh (2) maka pihak PLN wajib memberikan ganti rugi atau konpensasi kepada warga.
3. Apa Bila Tiang listrik itu di tanam oleh (1) maka PLN telah melakukan kesalahan sebap syarat administrasi belum terpenuhi.
Sementara pihak perusahaan PT BTLA enggan memberikan no TLP pak Sugeng, padahal kami selaku media cuma untuk menanyakan seperti apa kesepakatan musyawarah itu, sehingga berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan.(Busri)

