Lampung Timur 27 Mei 2025,
dari pantauan media PPWI di Ruang Sidang Sari PN.Sukadana,
Ujang Kosasih.S.H yang ditunjuk M.Umar menggunakan surat kuasa tabahan dari sebelumnya cuma dua PH kini menjadi 3 orang PH,
yaitu :
1. Adv.Moch Ansory.SH
2. Adv.Suliswati.SH
3. Ujang Kosasih.SH
Adv Ujang Kosasih terlihat mendpingi M.Umar di Ruang sidang menggantikan Posisi PH Utama Moch Ansory.S.H dan Suliswati.SH yang tidak bisa hadir pada agenda sidang hari ini dikernakan sedang kurang sehat,
Ujang Kosasih.SH yang Juga selaku Penasehat Hukum PPWI Nasional menyampaikan kepada awak Media bahwa dirinya teringat pada tahun 2022 waktu nangani kasus perobohon papan bunga di PN Sukadana yang di Pimpin oleh Ketua Majilsi Hakim pada saat itu Ibu Diah Astuti,SH.MH
Kali ini Ujang Kosasih membela klienya dalam dugaan tindak Pidana Narkotika,ada hal yang menarik menurut Ujang Kosasih dalam melakukan pembelaan hak hukum klienya kali ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan,ada kekliruan dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oknum penyidik polres Lamtim,terkait Nama Tersangka,di BAP penyidik mencantumkan nama MUHAMMAD UMAR BIN ABU TOLIB sebagai pelaku dugaan tindak pidana Narkotika,sedangkan Orang yang dihadirkan dipersidangan untuk diadili bernama M.Umar,sesuai dengan KTP,KK,Izasah,dan Akta kelahiran,semuanya tercatat atas Nama M.Umar,sedangkan dalam surat Dakwaan JPU ditulis Nama MUHAMMAD UMAR BIN ABU THOLIB,sama dengan BAP penyidik,
Kliennya dihadirkan diruang sidang dengan agenda keterangan Terdakwa,ketika M.Umar ditanya jaksa sepontan M.Umar menjawab” saya bukan MUHAMMAD UMARR BIN ABU THOLIB,nama Saya M.Umar” dari awal persidangan sy udh sampaikan berkali kali tegas M.Umar,
Mendengar hal itu Ujang Kosasih menyatakan keberatan BAP dibacakan oleh Kaksa dan meminta kepada majlis agar keberatannya dicatat,
Ujang Kosasih menduga M.Umar dikriminalisasi oleh oknum penyidik polres Lamtim sehingga jaksa pun diduga tidak cermat menerima P21,berani melimpahkan ke pengadilan untuk di adili,tak terhindarkan Adv.Moch Ansory.SH dan Suliswati.SH,memperotes hakim dengan keras pada sidang pertama dengan agenda pembacaan Terdakwa,
Moch Ansory.SH langsung membuat Eksepsi,namun Eksepsi PH ditolak Hakim,dan ahirnya M.Umar tetap diperiksa setiap kali dihadirkan diruang sidang,hal itu membuat Pengacar asal Jawa Timur itu naik pitam dan meminta klienya tidak ditahan,kerna menurutnya terdakwanya bukan kliennya,M.Umar.melainkan MUHAMMAD UMAR BIN ABU THOLIB,
Moch Ansory dkk rencananya akan membawa perkara ini ke pengadilan Hak Azasi Manusia,jika nanti PN Sukadan tetap memaksakan memponis M.Umar, nama yang tidak ada dalam Dakwaano,maka kami resmi akan bawa perkara ini ke pengadilan HAM di jakarta sesuai undang No.26 tahun 2000 tentang pembentukan pengadilan HAM yang akan mengadili Para pelanggar Hak Azasi Manusi siapaun yang terlibat,dari mulai oknum penyidik Polres Lamtim.oknum jaksa dan tentunya hakim yang memponis,
Mengapa para PH begitu yakin bahwa Klienya bukan Terdakwa seperti yang didakwakan Jaksa? Hal itu berdasarkan fakta hukum bahwa idintitas Terdakwanya dari BAP dan Dakwaan adalah MUHAMMAD UMAR BIN ABU THOLIB.sedangkan yang di hadirkan diruang sidang adalah bernama M.Umar,hal itu sesuai ktp.kk ,izasah dan akta lahir,semuanya M.Umar,
Red

