Sigli, Aceh
Dalam upaya mempererat tali kebersamaan dan membangun suasana kerja yang harmonis, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) atau Kepala Lapas (Kalapas) Sigli, Abdul Hamid, S.Sos, menginisiasi kegiatan makan siang bersama yang melibatkan seluruh pegawai Lapas Sigli.
Inisiatif tersebut, menurut Abdul Hamid, muncul secara spontan dari keinginannya menciptakan suasana kerja yang lebih akrab dan penuh kekeluargaan.
“Diharapkan makan siang bersama ini dapat mewujudkan kebersamaan di lingkup kerja Lapas Sigli,” ujarnya kepada media baru-baru ini.
Mengenai pendanaan, Abdul Hamid menegaskan bahwa kegiatan ini murni dilakukan secara sukarela. Dana berasal dari iuran para pegawai, termasuk dirinya sendiri selaku pimpinan Lapas Sigli.
“Tak ada maksud lain, hanya ingin menciptakan kesan yang baik dan mempererat hubungan antarpegawai selama saya menjalankan tugas sebagai Kalapas di sini,” jelasnya.
Langkah ini pun mendapat sambutan hangat dari para pegawai. Seorang pegawai yang mewakili rekan-rekannya mengungkapkan apresiasinya atas langkah yang dianggap sebagai gebrakan awal yang positif.
“Belum pernah ada sebelumnya. Semoga ini menjadi awal yang baik dari Bapak Abdul Hamid sebagai pimpinan kami,” ujarnya.
Tak hanya sebagai ajang kebersamaan, kegiatan ini juga dinilai sebagai bentuk kepemimpinan yang membangun kedekatan dengan seluruh jajaran di bawahnya.
“Kami berterima kasih atas inisiatif ini. Ini merupakan langkah awal yang baik dalam membangun semangat kekeluargaan di lingkungan kerja,” tambah pegawai lainnya.
Menanggapi isu yang menyebut kegiatan ini dilakukan sepihak, pihak Lapas Sigli menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.
“Kegiatan ini sudah lebih dulu dikoordinasikan dengan semua pegawai. Tidak ada unsur paksaan maupun sepihak,” tegas salah satu staf Lapas Sigli.
Melalui kegiatan sederhana namun bermakna ini, Lapas Sigli harus menunjukkan semangat kebersamaan serta menjunjung nilai-nilai transparansi adalah fondasi penting dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Menurut beberapa pakar sering menyoroti hal-hal seperti itu dan aturan harus mendasar sesuai SOP dan peraturan yang biasanya relevan dalam konteks kegiatan seperti makan siang bersama di lingkungan kerja instansi pemerintahan, seperti yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), termasuk Lapas Sigli.
Aturan Mendasar Sesuai SOP dan Peraturan Terkait Kegiatan Non-Formal di Lingkungan Kerja Instansi Pemerintah :
1. Kegiatan Harus Sesuai Prinsip Netralitas dan Profesionalisme Berdasarkan:
“UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN”
“Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil”
Kegiatan internal seperti makan siang bersama diperbolehkan selama:
– Tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
– Tidak memunculkan konflik kepentingan.
– Tidak melibatkan unsur politis atau diskriminatif.
2. Pendanaan Kegiatan Bersifat Sukarela dan Transparan Sesuai dengan:
“Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN”
“SOP Kegiatan Swadaya Pegawai di Lingkungan Kemenkumham”
Jika kegiatan dibiayai dari iuran pegawai:
– Harus atas dasar sukarela, tanpa paksaan.
– Tidak menggunakan anggaran negara/APBN, kecuali masuk dalam program pembinaan SDM dan telah dianggarkan.
– Dikoordinasikan dengan pejabat struktural (seperti Kepala Lapas).
3. Koordinasi Internal Wajib Dilakukan Sesuai dengan:
“Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lapas dan Rutan”
Sebelum kegiatan berlangsung, harus ada:
– Pemberitahuan atau koordinasi dengan seluruh pegawai.
– Dukungan minimal dari mayoritas pegawai untuk menghindari kesan sepihak.
4. Menjaga Integritas dan Citra Lembaga Sesuai dengan:
“Permenkumham No. 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kemenkumham”
“Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS”
Setiap kegiatan yang bersifat sosial atau informal:
– Tidak boleh melanggar etika kedinasan.
– Harus menjaga citra dan martabat lembaga.
– Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan kerja, terutama di Lapas.
5. Dokumentasi dan Pelaporan
Kegiatan seperti ini, meskipun informal, sebaiknya:
– Dicatat dalam notulen atau laporan kegiatan internal.
– Dokumentasinya dijadikan bagian dari pembinaan SDM.
– Bila perlu dilaporkan secara informal ke Kantor Wilayah Kemenkumham.
Kegiatan makan siang bersama yang dilakukan oleh Karutan Sigli tergolong positif dan dibenarkan secara administratif, selama:
– Tidak menggunakan anggaran negara.
– Tidak dipaksakan.
– Bertujuan membangun semangat kebersamaan di lingkungan kerja. (TIM/Red)

