Pelayanan Puskesmas Pasar Ambon Dikeluhkan, Staf Gunakan Bahasa Tidak Sopan kepada Pasien

Bandar Lampung, 12 Agustus 2025

Seorang pasien yang hendak berobat sekaligus mengurus surat rujukan untuk anggota keluarga yang sakit mengeluhkan sikap staf Puskesmas Pasar Ambon, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, yang dinilai menggunakan bahasa tidak sopan dalam melayani.

Kejadian ini berlangsung di Puskesmas Pasar Ambon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Peristiwa terjadi pada hati selasa tgl. 12 Agustus 2025 , saat pasien datang ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pihak yang terdampak adalah Keluarga pasien dan keluarganya yang membutuhkan pelayanan medis. Pihak yang terlibat adalah staf puskesmas yang bertugas pada saat kejadian.

Keluhan muncul karena bahasa dan sikap staf dinilai tidak sopan, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pasien dan keluarganya.

Pasien datang ke Puskesmas Pasar Ambon untuk mendapatkan perawatan dan mengurus rujukan bagi keluarganya. Saat menyampaikan permohonan, staf puskesmas memberikan respon dengan nada bicara yang dianggap kasar dan tidak menghargai pasien. Hal ini memicu kekecewaan dan membuat pasien merasa terhina.
BAHASA YG KAMI KUTIF DARI STAF PUSKESMAS PADA HARI SELASA TGL. 12 AGUSTUS 2025 KEMARIN LEBIH KURANG ” BAPAK / IBU YG INGIN BEROBAT DAN AMBIL RUJUKAN WAJIB MEMILIKI HP, LANGSUNG DOWNLOAD APLIKASI JKN, DI JAWAB OLEH KELUARGA PASIEN JIKA KAMI TIDAK ADA HP JADI BAGAIMANA, DIJAWAB KEMBALI OLEH STAF ” KAMI TIDAK BISA LAYANI, KARENA INI SUDAH KETENTUAN DARI PIHAK BPJS ”

KEMBALI DI PERTANYAKAN OLEH KELUARGA PASIEN, SAYA BAWA FOTOKOPI KARTU JKN, KTP DAN KK, DI JAWAB KEMBALI OLEH STAF ” TIDAK BISA KAMILAYANI KATA SI STAF PUSKESMAS.

BUAT APA DI PASANG BENNER OLEH WALIKOTA BANDAR LAMPUNG DAN WAKIL WALIKOTA YG BERTULISKAN ” BEROBAT GRATIS ” , TAPI NYA NYA WARGA MASYARAKAT / RAKYAT DI PERSULIT OLEH SEBUAH KENYATAAN UNTUKEMPERJUANGKAN KESEHATAN KELUARHA NYA.

Pernyataan DPW Lembaga Peduli Hukum
DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan dengan bahasa yang santun, sesuai dengan etika profesi dan standar pelayanan publik. Pihaknya mendorong Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung , BAPAK GUBERNUR LAMPUNG BESERTA PORKOPIMDA PROVINSI LAMPUNG, LEBIH KHUSUS BAPAK PRESIDEN RI, MENTERI KESEHATAN TI untuk menindaklanjuti laporan ini dan memberikan pembinaan kepada staf yang bersangkutan.

Harapan dan Tindakan Lanjutan
Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan seluruh tenaga kesehatan di wilayah Bandar Lampung menjunjung tinggi sikap profesional, empati, dan kesopanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kontak Media:
DPW Lembaga Peduli Hukum Provinsi Lampung
Telp/WA: 0812-7344-9702
Email: Pedulihukum07@gmail.com

Kalau Anda mau, saya bisa buatkan versi berita ini yang dilengkapi kutipan resmi Ketua DPW LPH sehingga terlihat lebih kuat dan layak dikirim ke redaksi media online atau cetak.
Saya bisa langsung susun versinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *