Oknum Kadus di Pedamaran Timur Diduga Tipu Warga, Sertifikat Tanah Digadaikan ke Bank Mandiri

Pedamaran Timur

Warga Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), digegerkan dengan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum Kepala Dusun (Kadus). Aris Martono, seorang warga desa, melaporkan bahwa sertifikat tanah miliknya telah digadaikan ke Bank Mandiri oleh oknum Kadus tersebut tanpa sepengetahuan dan izinnya.

Kasus ini bermula pada 23 Juli 2025, ketika Didik Hermanto, Kadus 4 Desa Sumber Hidup yang juga berprofesi sebagai satpam di Bank Mandiri Pedamaran Timur, meminjam sertifikat tanah milik Aris Martono dengan alasan hanya untuk difoto. Didik Hermanto berjanji akan mengembalikan sertifikat tersebut keesokan harinya, namun hingga waktu yang dijanjikan, sertifikat tanah tersebut tak kunjung dikembalikan.

Kecurigaan Aris Martono semakin memuncak ketika berkomunikasi dengan Didik Hermanto. Dari percakapan tersebut, terungkap bahwa sertifikat tanah tersebut sudah berada di Bank Mandiri Pedamaran Timur. Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Doni, seorang staf Bank Mandiri, yang mengakui bahwa sertifikat tersebut dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan tenor 3 tahun. Pinjaman tersebut diketahui diajukan oleh Edwin, seorang warga SP.3 dari Desa Panca Warna.

Merasa ditipu mentah-mentah, Aris Martono geram atas tindakan oknum Kadus 4 tersebut. “Katanya cuma foto, kok malah ada di bank Mandiri tempat dia bekerja,” ujarnya dengan nada kesal. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin atau menandatangani surat apapun terkait pinjaman tersebut.

“Saya merasa ditipu mentah-mentah. Sertifikat tanah itu adalah harta satu-satunya yang saya miliki. Bagaimana bisa seenaknya digadaikan tanpa sepengetahuan dan izin saya?” geram Aris Martono. Ia mengancam akan melaporkan Didik Hermanto ke pihak kepolisian dan pihak Bank Mandiri jika sertifikat tanah miliknya tidak segera dikembalikan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Bank Mandiri Pedamaran Timur. Staf dan karyawan bank membenarkan bahwa Doni merupakan karyawan mereka. Namun, terkait kasus ini, pihak bank belum memberikan keterangan lebih lanjut. “Kami juga belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena Kepala Cabang Bank Mandiri Pedamaran Timur yang bersangkutan sedang berada di luar,” ujar salah seorang staf bank pada Jum’at, 24 Oktober 2025.

Kasus ini menjadi perhatian serius di Desa Sumber Hidup. Warga meminta pihak Bank Mandiri untuk bertanggung jawab atas dugaan kelalaian oknum karyawan bank yang diduga bekerja sama menggadaikan sertifikat tanah tanpa izin. Mereka berharap kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (Dimas/Adrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *