Bandar Lampung
Dugaan diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan kembali mencoreng citra pelayanan di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung. Keluhan seorang pasien yang mengaku harus menunggu hingga 1-3 bulan untuk tindakan medis, sementara pasien umum dilayani lebih cepat, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, Husin Muchtar, mendesak RSUDAM untuk berbenah dan menjamin pelayanan tanpa diskriminasi. “Pelayanan yang adil dan merata adalah hak setiap pasien. Jangan sampai ada diskriminasi hanya karena perbedaan status kepesertaan,” tegasnya.
Praktisi Hukum: Ada Potensi Pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen!
Praktisi Hukum Nasional, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menilai dugaan diskriminasi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 5 ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan adil, tidak diskriminatif, serta transparan.
– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 yang menjamin hak konsumen atas pelayanan yang jujur dan tidak diskriminatif.
“Jika terbukti terjadi diskriminasi, rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
RSUDAM Klarifikasi: Bukan Penelantaran, Tapi Penyesuaian Medis Akibat Kondisi Pasien dan Jadwal Dokter!
Menanggapi tudingan tersebut, Humas RSUDAM Abdul Moeloek, Desy, memberikan klarifikasi resmi terkait pasien bernama Ny. Harini yang disebut menunggu hingga tiga bulan.
Menurut Desy, informasi tersebut perlu diluruskan, karena jadwal tindakan medis mengalami penyesuaian akibat kondisi medis pasien dan kendala dokter yang menangani.
Desy menjelaskan bahwa pasien telah menjalani konsultasi pra-operasi pada 28 Oktober 2025, dan dijadwalkan operasi pada 12 November 2025. Namun tindakan tidak dapat dilakukan karena pasien sedang menstruasi, yang secara medis tidak memungkinkan untuk operasi tertentu.
Pasien lalu dijadwalkan ulang pada 18 November 2025, tetapi dokter penanggung jawab, dr. Ody Wijaya, Sp.OG, Subsp. F.E.R, sedang sakit dan menjalani perawatan. Rumah sakit kemudian mengajukan jadwal baru, namun masih menunggu hasil parade operasi. Dari parade tersebut, pasien akhirnya dijadwalkan untuk operasi pada Rabu, 26 November 2025.
“Untuk prosedur masuk RS akan dikonfirmasi langsung kepada pasien oleh petugas,” jelas Desy.
Publik Menanti Bukti Nyata Perbaikan Pelayanan!
Meski pihak RSUDAM telah memberikan klarifikasi, publik tetap menanti bukti nyata perbaikan pelayanan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar seluruh pasien—baik umum maupun BPJS—mendapat pelayanan kesehatan yang adil, transparan, dan manusiawi.
Masyarakat berharap, RSUDAM sebagai rumah sakit rujukan terbesar di Lampung dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menghilangkan kesan perbedaan perlakuan antara pasien umum dan pasien BPJS. (Tim/Red)

