Kontributor Kompas TV Mendapat Intimidasi, Ketua PPWI Lamsel: Ini Ancaman Serius Terhadap Kemerdekaan Pers Indonesia

Lampung Selatan

Dunia pers di bumi Khagom Mufakat Lampung Selatan kembali berguncang hebat, menyusul perlakuan intimidasi yang di alami seorang kontributor Kompas TV
Teuku Khalidsyah yang beredar dalam vidio berdurasi 1 menit 38 detik.

Dalam video tersebut, sekelompok orang mengelilinginya, ia mendapat intimidasi saat akan meliput dugaan pemerasan pemilik lahan di desa Legundi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Selasa (25/11/2025).

Dalam rekaman tersebut terjadi perdebatan, seseorang bertanya terkait berita AktualLampung.id yang dinilai tidak berimbang, namun beruntung seseorang melerai dan ahirnya pergi.

Merasa terancam dan mengalami sok, ke esoknya Rabu (26/11/2025) korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Selatan dengan di dampingi pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung.

Kejadian tersebut memicu gelombang kecaman yang terbit dalam pemberitaan dari para media yang tergabung dalam beberapa organisasi wartawan.

Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, Suradi, dalam pernyataan resminya dengan tegas mengecam tindakan intimidasi tersebut.

“Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Tindakan oknum yang menekan wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Suradi. Kamis (27/11/2025)

Suradi juga menyampaikan teguran keras kepada oknum yang terlibat dan menuntut agar segala bentuk tindakan serupa segera dihentikan.

“Wartawan adalah mitra strategis dalam menyediakan informasi bagi publik. Setiap upaya mengintimidasi atau menghambat kerja jurnalistik bukan hanya mencederai profesionalisme mereka, tetapi juga mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” pungkasnya. (Tim)