Pesawaran
Ratusan warga dan tokoh adat dari Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Rabu (17/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan penolakan pengajuan Surat Pengakuan Hak (Sapuradik) yang diajukan masyarakat.
Wakil Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Sugi, turut mengawal jalannya aksi damai tersebut. Massa bergerak dari Desa Taman Sari menuju Kantor BPN Pesawaran dengan membawa berbagai tuntutan terkait persoalan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas dari kawasan Gedong Tataan menuju Kantor BPN Pesawaran sempat mengalami kemacetan selama beberapa jam. Kepadatan kendaraan terjadi karena banyaknya massa yang memadati ruas jalan menuju lokasi aksi.
Setibanya di Kantor BPN Pesawaran, massa menggelar orasi secara bergantian di depan kantor. Mereka meminta pihak BPN memberikan penjelasan atas penolakan pengajuan Sapuradik yang sebelumnya diajukan warga.
Suasana sempat memanas ketika sebagian massa berupaya masuk ke area kantor untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Aparat kepolisian yang berjaga melakukan pengamanan ketat guna menjaga situasi tetap kondusif. Dalam momen tersebut sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas keamanan.
Ketegangan mulai mereda setelah pihak BPN memfasilitasi dialog dengan menerima 10 orang perwakilan massa untuk bertemu dan berdiskusi dengan Kepala BPN Pesawaran yang baru. Sementara itu, ratusan warga lainnya tetap bertahan di depan kantor sambil menunggu hasil pertemuan tersebut.
Kepala Desa Taman Sari, Febiyan Jaya, mengatakan masyarakat datang untuk meminta kejelasan terkait pengajuan Sapuradik yang ditolak oleh BPN Pesawaran.
> “Masyarakat adat dan masyarakat Kabupaten Pesawaran yang tergabung dalam aliansi ini mempertanyakan kebijakan BPN saat ini. Sebab pada tahun 2022, melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran, pernah dilakukan pendataan terhadap tanah yang belum terdaftar. Namun saat ini pengajuan Sapuradik warga ditolak dan dikembalikan. Karena itu warga dan masyarakat adat melakukan aksi unjuk rasa di BPN Pesawaran,” ujar Febiyan Jaya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Febiyan Jaya, masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dan kepastian hukum atas status lahan yang selama ini menjadi perhatian warga. Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bertujuan menyampaikan aspirasi secara damai dan meminta penyelesaian persoalan agraria melalui jalur dialog.
Hingga berita ini diterbitkan, pertemuan antara perwakilan massa dan pihak BPN Pesawaran masih berlangsung. Warga yang menunggu di luar kantor berharap dialog tersebut menghasilkan solusi yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.
Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait hasil dialog maupun alasan penolakan pengajuan Sapuradik yang dipersoalkan masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BPN Kabupaten Pesawaran serta pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.(Red)

