Arus Listrik Menuju PT.BTLA Diduga Tanpa Ijin Pemijik Iahan Warga

Mesuji-
Arus listrik yang selama ini kurang lebih 7 bulan melintasi lahan milik warga Desa Tanjung Menang Raya ,RK 05 Dusun Tanjung Mulyo ,Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji diduga sebelumnya belum berijin yang jelas dari warga Desa yang lahannya dilalui kabel arus jalur listrik meskipun sudah pernah dimusyawarahkan .


Saat dikonfirmasi salah satu tokoh inisial D yang ditokohkan oleh warga pada saat rapat membahas akan masuknya tiang listrik mengatakan “Waktu itu memang sudah pernah dimusyawarahkan namun belum ada kesepakatan keputusan hasil rapat seperti apa , kok tiba _tiba langsung dipasang tiang liistrik berjejer sepanjang arah jalan menuju PT.BTLA . Pada saat tanah kami digali ,kami sempat protes dan adu argumen dengan pihak perusahaan bahkan sempat adu mulut ya tapi apalah daya kami warga kecil jadi tetap kalah . Tak hanya menggali tanah kami bilamana ada tanam tumbuhnya juga ditebang , Minggu, katanya Tanggal 9 Maret 2025 .

“Masih katanya” iya kami akui pada saat penggalian kami dikasih uang senilai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah ) yang tanahnya digali dan tanam tumbuh juga diganti rugi. Meskipun demikian tapi tetap saja menurut kami belum sah dan kami tetap saja sepanjang masa menjadi korban dengan berdirinya tiang listrik ini lagian iuga kami tidak ada femanfaatan dengan arus listrik itu karena kami sudah memiliki arus listrik yang beda jalur sejak lama dari pihak PLN. Kenapa tidak sebelum adanya tiang listrik tersebut kami leluasa bisa menggarap lahan milik masing_masing dan bisa menambah hasil ekonomi kami ,namun dengan adanya tiang listrik ini otomatis penghasilan kami dari lahan juga berkurang,apalagi kami bayar pajak bumipun tetap kami bayar sesuai tanah milik kami ,masih lumayan kalo dapat bantuan dari Perusahaan itu , katanya.

Harapan saya kepada pihak perusahaan PT.BTLA yang ada hal ini bisa dimusyawarahkan lagi karena kami ingin keadilan yang seadil mungkin, jangan semaunya memasang tiang listrik di tanah kami. Setidaknya kami ingin mengajukan kembali permohonan pengecoran jalan ataupun yang lainya apalagi jalan ini juga dilalui kendaraan perusahaan membawa tandan buah sawit , harapnya.

Saat dikonfirmasi oleh salah satu wartawan dalam tim ini Bapak RK di Dusun Tanjung Mulyo yang bernama Sauman mengatakan sudah ada kesepakatan namun hanya lisan , katanya .

Hingga berita ini diterbitkan kepala Desa setempat yang pada saat itu megetahi jalanya musyawarah antar PT.BTLA dengan warga belum bisa dikonfirmasi meskipun sudah dua kali beberapa Tim Media ini ke rumahnya.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *