12 Pertanyaan KBNI-News ke DLH Lampung soal Debu PT Semen Baturaja Belum Dijawab, Ada Apa?

BANDAR LAMPUNG

Keluhan masyarakat terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, kembali menyoroti peran pemerintah dalam melakukan pengawasan lingkungan.

Setelah sebelumnya mendapat sorotan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, kini perhatian tertuju kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Tim KBNI-News telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Evi Rianti, S.E., M.M., pejabat fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Provinsi Lampung, terkait persoalan tersebut.

Konfirmasi dikirim melalui WhatsApp pada 9 Agustus 2026 dan menurut keterangan tim media, pesan tersebut telah terbaca, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana DLH Provinsi Lampung menindaklanjuti keluhan warga mengenai dugaan gangguan debu dari aktivitas perusahaan industri di kawasan Panjang?

12 Pertanyaan Diajukan, Belum Ada Tanggapan

Dalam konfirmasi tersebut, KBNI-News menyampaikan 12 pertanyaan yang secara khusus meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penindakan DLH.

Pertanyaan pertama menyangkut apakah DLH Provinsi Lampung telah menerima laporan atau informasi mengenai keluhan warga.

Tim media juga menanyakan apakah DLH akan melakukan pengecekan atau inspeksi langsung untuk memastikan sumber dan penyebab debu.

Selanjutnya, DLH diminta menjelaskan apakah kendala pada alat penangkap atau penyedot debu, sebagaimana disebutkan pihak perusahaan, berpotensi menyebabkan pencemaran atau penurunan kualitas udara.

Tidak hanya itu, media meminta penjelasan apakah DLH akan melakukan pengukuran kualitas udara dan pemeriksaan emisi guna memastikan aktivitas perusahaan masih memenuhi baku mutu lingkungan.

Jika kemudian ditemukan pelanggaran, tim media juga meminta penjelasan mengenai sanksi atau langkah penindakan yang dapat diberikan kepada perusahaan.

Bahkan, DLH ditanyakan mengenai kemungkinan rekomendasi penghentian sementara aktivitas tertentu apabila terbukti menimbulkan gangguan atau berpotensi membahayakan kualitas lingkungan masyarakat sekitar.

Bagaimana Pengawasan terhadap Industri Dekat Permukiman?

Pertanyaan berikutnya menyangkut mekanisme pengawasan DLH terhadap perusahaan industri yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga.

DLH juga diminta menjelaskan apakah perusahaan memiliki kewajiban melaporkan kepada pemerintah apabila terjadi kerusakan alat pengendali emisi atau perangkat penangkap debu yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Tim KBNI-News turut menanyakan apakah DLH akan melakukan pemantauan khusus di lingkungan permukiman warga yang mengaku terdampak debu, khususnya pada waktu-waktu tertentu ketika keluhan paling banyak dirasakan.

Kemudian, DLH diminta menjelaskan langkah konkret yang akan dilakukan dalam waktu dekat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi setelah aktivitas perusahaan berjalan normal.

Dua pertanyaan terakhir menyangkut kemungkinan pemanggilan atau permintaan klarifikasi terhadap manajemen PT Semen Baturaja, serta imbauan DLH kepada perusahaan dan masyarakat agar persoalan dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat maupun kegiatan usaha.

Perusahaan Sebelumnya Akui Ada Kendala Teknis

Sebelumnya, PT Semen Baturaja melalui Media Statement tertanggal 10 Agustus 2026 menyatakan memahami dan menyikapi secara serius keluhan masyarakat terkait debu di sekitar area operasional perusahaan.

SMBR juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan.

Perusahaan menyebut telah melakukan pengecekan serta penanganan terhadap perangkat pengendalian debu yang mengalami kendala teknis.

SMBR juga menyatakan proses perbaikan akan dilanjutkan dengan pengujian dan perusahaan akan memperkuat monitoring, preventive maintenance serta evaluasi berkala.

Namun, sejumlah hal teknis yang ditanyakan media masih membutuhkan penjelasan lebih rinci, termasuk jenis gangguan, progres perbaikan, hasil pengukuran kualitas udara, serta langkah pengawasan dari pemerintah.

GRIB Jaya dan Laskar Merah Putih Ikut Soroti

Persoalan debu tersebut sebelumnya juga mendapat kritikan dari Minsa, Ketua GRIB Jaya Kecamatan Panjang, serta Panglima Mada Laskar Merah Putih, Mulyadi Jas.

Keduanya sebelumnya menyampaikan sorotan terhadap persoalan yang dikeluhkan warga dan meminta pihak perusahaan memperhatikan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.

Sorotan tersebut semakin memperlihatkan bahwa persoalan debu bukan hanya menjadi isu antara warga dan perusahaan, tetapi telah berkembang menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.

Publik Menunggu Sikap Tegas DLH

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan.

Masyarakat tentu tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif. Jika memang terdapat dugaan gangguan kualitas udara, publik membutuhkan data, hasil pemeriksaan lapangan, pengukuran kualitas udara dan penjelasan mengenai langkah pengawasan serta penindakan yang dilakukan pemerintah.

KBNI-News menegaskan bahwa permintaan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh hak jawab dan informasi berimbang, bukan untuk menghakimi pihak perusahaan maupun instansi pemerintah.

Karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi DLH Provinsi Lampung untuk memberikan penjelasan atas 12 pertanyaan yang telah disampaikan.

Pertanyaannya sederhana: ketika warga mengeluhkan debu dan perusahaan sendiri mengakui adanya kendala teknis pada perangkat pengendalian debu, lalu kapan pemerintah turun memastikan kondisi lingkungan dan kualitas udara di sekitar permukiman warga?

(TIM/RED KBNI-News)