SAMOSIR (BK)
Penggunaan Dana Desa sebesar Rp150 juta untuk pembangunan rumah kompos di Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara menjadi pertanyaan. Bangunan yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 tersebut diduga tidak difungsikan sejak selesai dibangun.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, rumah kompos tersebut memang telah selesai dikerjakan. Namun, hingga dilakukan penelusuran ke lokasi pada Selasa, 8 September, Sekira pukul 14.30 wib bangunan itu diduga belum dimanfaatkan sebagaimana tujuan pembangunannya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran desa. Warga juga mengatakan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan anggaran yang tercantum pada papan informasi proyek.
Seorang warga Desa Sipira yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
“Kami meminta APH melakukan audit dan investigasi. Anggaran Dana Desa seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi bangunan yang tidak berfungsi, selain itu, kalau kita lihat secara kasat mata dari volume bangunan serta bahan material yang digunakan, itu tidak wajar sampai menelan dana 150 juta, kita ini bukan masyarakat yang bodoh lihat aja bentuk bangunannya,” ujarnya.
Warga berharap pihak kejaksaan maupun instansi yang berwenang dapat menelusuri pelaksanaan pembangunan tersebut, termasuk penggunaan anggaran dan pemanfaatan bangunan. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini naik ke meja redaksi, Kepala Desa Sipira, Pahala Hutabalian masih tetap tidak memberikan tanggapan, mengabaikan hak publik untuk mengetahui Dana Desa tahun 2024.
(Candro Situmorang)
