Korupsi Bantuan Banjir Samosir, Fitri Agust Karo-Karo Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Korupsi, Samosir

Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, dituntut empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir juga menuntut Fitri membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, membenarkan tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan diajukan setelah jaksa mencermati fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000,” ujar Juna dalam keterangannya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan penguatan ekonomi yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Kabupaten Samosir. Bantuan tersebut bersumber dari keuangan negara dan ditujukan untuk membantu pemulihan ekonomi warga pascabencana.

Sidang pembacaan tuntutan itu turut dihadiri Kepala Kejari Samosir, Akwan Annas, bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M. Panjaitan, yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir. Dua anggota tim JPU lainnya, Arina Pandiangan dan Modana Hutajulu, juga mengikuti persidangan.

Juna menyebut, pembacaan tuntutan merupakan bagian dari proses hukum setelah jaksa menilai fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU, alat bukti, serta fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Kejari Samosir menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Juna mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan bantuan pemerintah, katanya, harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar hak masyarakat penerima terlindungi dan tujuan program benar-benar tercapai.

Hingga pembacaan tuntutan tersebut, perkara masih menunggu putusan majelis hakim. Status Fitri dalam perkara ini tetap sebagai terdakwa, dan tuntutan jaksa bukan merupakan putusan akhir pengadilan.
(Candro Situmorang)