Pesisir Selatan
Penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas di Nagari Muara Kandis, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mendapat sorotan dari advokat senior asal Jakarta, H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M. Ia mendesak kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan memastikan hak korban atas perlindungan serta keadilan terpenuhi.
Laporan yang disampaikan Hendra Deswita ke Polres Pesisir Selatan pada 8 Oktober 2026 itu masih dipertanyakan keluarga korban hingga Rabu (28/10/2026). Mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan maupun informasi yang telah disampaikan terkait keberadaan terduga pelaku berinisial J.
Alfan menyampaikan kritik tersebut setelah mendatangi ruang Paminal Subdit Propam Polda Metro Jaya untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dalam perkara lain yang sedang dikawalnya. Pada kesempatan itu, ia turut menyoroti penanganan kasus di Pesisir Selatan yang dinilainya membutuhkan perhatian serius.
“Harusnya petugas di Polres Pessel sana bisa melihat tingkat urgensinya terkait kasus yang dilaporkan ini. Korbannya anak di bawah umur dan penyandang disabilitas. Penanganannya tidak boleh ditunda-tunda!” tegas Alfan kepada awak media, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, perkara yang melibatkan anak penyandang disabilitas memerlukan penanganan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban. Informasi yang disampaikan keluarga perlu ditindaklanjuti secara serius agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga mengingatkan prinsip justice delayed is justice denied, yang berarti bahwa penundaan keadilan dapat menghambat terpenuhinya hak seseorang untuk memperoleh keadilan.
Alfan: Komitmen Penegakan Hukum Harus Terlihat dalam Tindakan
Alfan menegaskan bahwa komitmen kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat harus dibuktikan melalui tindakan nyata, terutama dalam perkara yang menyangkut keselamatan anak dan kelompok rentan.
“Polisi harus melayani, mengayomi, dan bertindak responsif terhadap rasa keadilan masyarakat. Prinsip ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan,” ujarnya.
Ia meminta Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Menurutnya, keluarga korban perlu mendapatkan kejelasan mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan, termasuk tindak lanjut atas informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kejelasan proses hukum menjadi penting agar keluarga tidak terus dibayangi ketidakpastian. Di sisi lain, penanganan yang profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Siap Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan ke Propam Mabes Polri
Alfan menyatakan akan memantau perkembangan perkara tersebut. Ia memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak pernyataannya disampaikan untuk melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan laporan.
Apabila tidak terdapat perkembangan yang dinilainya memadai, ia berencana menyampaikan pengaduan masyarakat melalui kanal resmi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan petugas.
“Kami akan melakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan kasus ini. Jika dalam waktu 3 x 24 jam belum ada perkembangan signifikan, saya sendiri yang akan meneruskan pengaduan masyarakat resmi melalui kanal Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Alfan juga mengajak masyarakat sipil dan tokoh adat Minangkabau di Pesisir Selatan untuk turut mengawal perkara tersebut melalui mekanisme yang sah. Ia menilai kepedulian masyarakat diperlukan agar penanganan laporan memperoleh perhatian yang semestinya.
Jika persoalan ini tidak mendapatkan kejelasan, Alfan menyatakan siap mendorong pengaduan ke tingkat Polda Sumatera Barat hingga Mabes Polri.
Tiga Tuntutan untuk Penanganan Perkara
Alfan menyampaikan tiga langkah yang menurutnya perlu menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut.
Pertama, menindaklanjuti informasi mengenai terduga pelaku.
Informasi yang diberikan keluarga perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang sesuai. Penanganan yang terukur diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus melindungi keselamatan korban.
Kedua, memastikan perlindungan dan pemulihan korban.
Ia mendorong pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dinas terkait, serta tenaga profesional sesuai kebutuhan. Korban perlu memperoleh pendampingan hukum, dukungan psikologis, dan perlindungan yang sesuai dengan usia serta kondisi disabilitasnya.
Ketiga, menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh penyidik.
Alfan meminta Propam Polda Sumatera Barat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi dan dasar yang cukup mengenai dugaan ketidakprofesionalan petugas. Langkah tersebut diperlukan untuk menilai apakah penanganan laporan telah sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan kepolisian.
“Hukum tidak boleh tumpul dan kalah oleh pelaku kejahatan seksual. Jika Polres Pesisir Selatan tidak mampu memberikan kejelasan dan menangani perkara ini secara profesional, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat Polda Sumatera Barat hingga Mabes Polri,” ujarnya.
Plato dan John Rawls: Keadilan Harus Menjadi Dasar Penegakan Hukum
Pemikiran filsuf Yunani kuno, Plato, dalam karya The Republic, menempatkan keadilan sebagai unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan negara.
Sementara itu, filsuf politik John Rawls, melalui karya A Theory of Justice, mengembangkan gagasan bahwa keadilan harus menjadi prinsip dasar dalam mengatur institusi sosial, dengan memperhatikan hak-hak dasar setiap orang.
Pemikiran kedua filsuf tersebut relevan dengan desakan Alfan Sari agar penanganan perkara di Pesisir Selatan tidak berhenti pada penerimaan laporan. Keadilan perlu diwujudkan melalui tindak lanjut yang nyata, perlindungan terhadap korban, dan proses hukum yang memberikan kepastian.
Bagi anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, akses terhadap keadilan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga hak untuk mendapatkan pendampingan, pemulihan, serta perlakuan yang bermartabat tanpa diskriminasi.
Karena itu, setiap laporan yang menyangkut keselamatan kelompok rentan harus mendapatkan perhatian serius. Keluarga korban membutuhkan kejelasan, sedangkan masyarakat berhak melihat bahwa penegakan hukum dijalankan secara bertanggung jawab.
Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi landasan penting dalam pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan.
Apabila korban berusia di bawah 18 tahun, ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan anak juga perlu diterapkan sesuai fakta dan unsur tindak pidana yang ditemukan. Penentuan pasal hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Kerahasiaan identitas korban wajib dijaga. Media dan masyarakat perlu menghindari penyebaran nama, foto, alamat, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap jati dirinya atau memperburuk kondisi psikologisnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual membutuhkan keseriusan, kepastian proses hukum, dan perlindungan yang memadai, terlebih ketika korban merupakan anak penyandang disabilitas.
Jangan menunggu perkara menjadi viral untuk bertindak. Setiap laporan dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara serius, dan setiap korban berhak memperoleh perlindungan serta keadilan. (rls/Tim Red)
