Buku TKA Dipakai Sekolah, Pembayaran Mandek, Disdikpora Bungkam?

Samosir (BK) –
Persoalan pembayaran pengadaan buku Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang disebut telah digunakan oleh sejumlah sekolah di Kabupaten Samosir, namun hingga November 2026 belum juga direalisasikan.

Alasan belum direalisasikannya pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan petunjuk teknis (juknis), yakni buku yang diadakan harus terdaftar dalam Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI).

Namun, alasan tersebut justru dipertanyakan. Pasalnya, menurut salah satu penyedia buku TKA di Kabupaten Samosir, terdapat perbedaan perlakuan antara Kabupaten Samosir dan kabupaten lain dalam hal realisasi pembayaran pengadaan buku.

Mikael Gregorius Tindaon, salah satu penyedia buku TKA di Kabupaten Samosir, mempertanyakan dasar kebijakan yang menjadikan ketentuan SIBI sebagai alasan tidak direalisasikannya pembayaran.

“Kalau memang pengadaan buku harus mengikuti juknis dan harus masuk SIBI, mengapa ketentuan itu hanya diberlakukan seperti ini di Kabupaten Samosir? Sementara di kabupaten lain pengadaan buku bisa direalisasikan,” ujar Mikael.

Ia mempertanyakan apakah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Samosir memiliki dasar tertulis yang secara tegas menyatakan bahwa buku TKA yang tidak terdaftar di SIBI tidak dapat dibayarkan menggunakan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Menurutnya, persoalan ini perlu mendapatkan kejelasan, terutama apabila buku TKA tersebut telah terlanjur digunakan oleh pihak sekolah, sementara pembayaran kepada penyedia belum juga direalisasikan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikpora Kabupaten Samosir, Dumosch Pandiangan, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2026), belum memberikan keterangan secara langsung.

Seorang staf di lingkungan Disdikpora menyampaikan bahwa Plt. Kepala Dinas tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat melalui Zoom terkait program revitalisasi.

Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh Disdikpora Kabupaten Samosir.

Apakah benar terdapat ketentuan dalam juknis Dana BOSP yang melarang pembayaran pengadaan buku TKA yang tidak terdaftar dalam SIBI?

Apakah Disdikpora Kabupaten Samosir bersedia mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa buku TKA yang tidak masuk SIBI tidak dapat dibayarkan menggunakan anggaran Dana BOSP?

Jika memang demikian, apa dasar hukum dan ketentuan teknis yang digunakan sebagai landasan kebijakan tersebut?

Kemudian, mengapa penyedia buku TKA di daerah lain disebut dapat merealisasikan pembayaran, sementara di Kabupaten Samosir justru mengalami kendala?

Hingga November 2026, persoalan pembayaran pengadaan buku TKA ini masih membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak Disdikpora, terutama menyangkut kepastian pembayaran kepada penyedia serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan.
(Candro Situmorang)