Ketua PPWI Lampung Minta Kejagung Segera Tetapkan Bos Gula PT. SGC Jadi Tersangka

Lampung

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, meminta agar Kejaksaan Agung segera menetapkan Bos Gula PT. Sugar Group Company (SGC), Purwanti atau Ny Lee, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap Pejabat MA, Zarof Ricar senilai Rp50 miliar.

Husin minta agar kasus ini jangan ada yang ditutup-tutupi oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), mengingat selama ini banyak sekali desakan daei masyarakat agar Bos SGC segera diperiksa, dan ditetapkan tersangka atas dugaan kasus yang menimpanya.

“Kasus ini pintu masuk untuk bongkar mafia tanah di Lampung yang diduga banyak melibatkan sejumlah oknum pejabat. Pengakuan dari Zarof Ricar dengan ditemukan barang bukti hampir 1 Triliun dirumahnya serta pengakuan dapat suap Rp50 Miliar sudah cukup untuk bukti baru menyeret Ny Lee di meja hijau,” tegas, Husin mengakhiri pernyataannya di Kantor DPD PPWI Lampung, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Seperti yang diketahui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan perkara Zarof Ricar menjadi prioritas, termasuk dugaan suap yang melibatkan PT Sugar Group Company (SGC) atau Gulaku dari Lampung.

Hal itu dikatakannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung pada 23 April 2025 dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf pada 24 April 2025,” kata Jampidsus.

“Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini,” jelasnya.

Sehingga, dia menegaskan, Jaksa tak pandang bulu pada semua perkara. Tidak semua perkara sama, karena setiap perkara punya tingkat kesulitannya masing-masing.

“Kita tracing dari alat bukti lain, sedang kami dalami, kami mohon dukungan Komisi III mudah-mudahan bisa ada masukan kepada kami. Yang jelas perintah kepada kami adalah bersihkan semuanya,” tegas Jampidsus.

Dia juga menjelaskan bahwa, sampai sekarang ini ada 8 aset rumah mewah, ada 7 bidang tanah, hampir seluruh aset yang terindikasi selama Zarof Ricar menjabat tersita dengan jaksa di perkara TPPU.

“Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang Pak Sudding dia bisa ingat lagi,” kata Febrie.

Diketahui, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company (Gulaku) melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Aturan dan pasal-pasal dalam perundang-undangan Indonesia yang dapat dijadikan dasar hukum untuk permintaan Ketua PPWI Lampung agar Kejaksaan Agung segera menetapkan Bos Gula PT SGC sebagai tersangka dalam dugaan suap kepada pejabat MA senilai Rp50 miliar:

1. KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 12B UU Tipikor

Terkait dengan penerimaan gratifikasi atau suap oleh pejabat:

“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana karena memberi suap.”

Jika terbukti ada pemberian uang Rp50 miliar kepada pejabat MA, maka si pemberi — dalam hal ini Purwanti alias Ny. Lee — dapat dikenakan pasal ini sebagai pemberi suap.

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 ayat (1):

“Setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya…”

Pasal 12B: Gratifikasi

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.”

Pasal 11 dan 12 juga dapat dikenakan, tergantung peran dan kesepakatan dalam pemberian dana tersebut.

3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika aliran dana Rp50 miliar itu digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang yang tidak sah (misalnya, dari korupsi atau suap), maka Purwanti dan pihak lainnya dapat dikenakan pula:

Pasal 3:
“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang hasil tindak pidana…”

Pasal 5 dan Pasal 6:
Mengatur keterlibatan dalam membantu atau memfasilitasi pencucian uang, baik langsung maupun tidak langsung.

4. KUHAP – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184

Menjelaskan tentang syarat penetapan seseorang sebagai tersangka, yakni:

Telah ditemukan dua alat bukti yang sah (keterangan saksi, surat, pengakuan, petunjuk, dan keterangan ahli).

Alat bukti sudah cukup untuk menimbulkan dugaan kuat terhadap keterlibatan tersangka.

Dalam konteks ini:

– Pengakuan langsung Zarof Ricar sebagai penerima uang,

– Barang bukti Rp1 triliun yang disita,

Dan pemeriksaan terhadap Purwanti/Ny. Lee, dapat menjadi dasar awal untuk menetapkannya sebagai tersangka.

5. UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI

Pasal 30 ayat (1) huruf d

“Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.”

Dengan dasar ini, Kejaksaan Agung berwenang penuh untuk menyelidiki dan menetapkan tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam dugaan suap dan pencucian uang.

Berdasarkan regulasi di atas, permintaan Ketua PPWI Lampung bukan tanpa dasar hukum. Penegakan hukum atas kasus ini juga berpotensi membuka kotak pandora praktik mafia tanah dan korupsi sistemik di Lampung, serta memperkuat integritas lembaga hukum. (PPWI Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *