Jakarta, 30 April 2025
Titik terang mulai muncul dalam perjuangan panjang Aiptu Rusmini. Setelah sembilan tahun menyuarakan dugaan ketidakadilan atas pemecatan tidak hormat yang menimpanya, Komisi III DPR RI akhirnya mengeluarkan rekomendasi penting kepada Kadiv Propam Polri untuk meninjau ulang kasus tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Rabu (30/4), Komisi III DPR RI menyatakan menerima laporan terkait dugaan rekayasa penerbitan Surat Keputusan PTDH terhadap Rusmini dan merekomendasikan agar keputusan itu ditinjau ulang. DPR juga meminta agar hak-hak keuangan Rusmini, seperti gaji dan tunjangan yang tertahan sejak Januari 2016 hingga Maret 2023, dikaji kembali.
Perasaan haru dan syukur tak bisa disembunyikan oleh Aiptu Rusmini. Saat dihubungi oleh redaksi kbni-News, ia mengungkapkan ucapan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya.
“Assalamualaikum mas Sugi, Pimred media kbni-News dan seluruh media se-Indonesia yang selama ini telah berpartisipasi dan ikhlas menyuarakan derita saya, terima kasih atas doa dan dukungannya. Ini rekomendasinya dari Komisi III sudah turun—hasil perjuangan saya selama 9 tahun,” ucap Rusmini penuh haru.
Ia juga menyinggung tekanan yang sempat ia alami untuk menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) jika ingin kembali berdinas. “Karena kemarin perintahnya kalau mau dinas lagi harus PK. Saya nggak mau lah, masa dinas tinggal dua tahun lagi, nanti PK ya kalau menang, kalau dikalahkan lagi habis nasib… Di kandung badan,” tambahnya lirih.
Kasus Aiptu Rusmini kini menjadi simbol perjuangan terhadap keadilan di institusi kepolisian. Publik menanti langkah konkret dari Kepolisian Republik Indonesia menindaklanjuti rekomendasi DPR tersebut demi keadilan dan hak-hak personel yang terabaikan.{sugi}

