Sentiong, Berita Korupsi, my, id – Dalam rangka pengamanan dan penertiban pedagang yang menyalahi aturan dikawasan pasar Desa Tobat Kecamatan Balaraja, Tim gabungan uspika yang terdiri dari Dinas Perhubungan, koramil serta Satuan Polisi Pamong Praja dan polri Kabupaten tangerang melaksanakan tugas sesuai peraturan daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pasar modern, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang mengunakan badan umum dan jalan, dilarang.
Camat Balaraja Wili, menyampaikan pada pedagang yang ditertibkan tersebut selain melanggar Perda juga karena berada diarea yang tidak dibolehkan untuk menaruh barang dagangan di Bahu jalan hal ini cukup menggangu arus lalu lintas yang merupakan salah satu jalan yang cukup ramai dilalui karena lintas Jalan baru yang menghubungkan ke jalan provinsi.
kegiatan ini menitik beratkan pada penertiban pasar, dimana ditemukan ada pedagang melakukan transaksi jual beli ditempat yang bukan peruntukannya seperti dibahu jalan atau diatas trotoar. “Berdasarkan peninjauan anggota Satpol PP dilapangan maka jelas ini udah melanggar aturan peraturan daerah, maka dari itu dilakukan penataan pedagang yang menggangu ketertiban sehingga dilakukan kebijakan dengan relokasi dengan memindahkan dagangan ke area pasar yang sesuai dengan peruntukanya atau bergeser kedalam area pasar, ini akan terus kami tindak lanjuti 1 Minggu kedepan agar para pedagang menaati peraturan agar lalu lintas jalan berjalan normal tanpa ada halangan dari pedagang dipinggir ruas jalan kiri dan kanan”Jelas Wili.
Sementara itu, wili menyampaikan kepada tim gabungan penataan pasar “Saya selaku Camat balarja ini sudah sering kali memperingatkan para pedagang untuk jangan berjualan dipinggir jalan tapi sering tidak direspon pedagang, dengan adanya tim gabungan ini saya sangat terbantu untuk menertibkan para pedagang yang membandel, mereka langsung masuk ke lokasi dalam pasar yang udah disediakan”Kata Wili.
lebih lanjut dengan adanya penertiban ini saya akan membuat spanduk yang akan dipasang dilokasi pasar tentang pelarangan keras berjualan dibahu jalan Karna selain menggangu lalu lintas juga mengangu keselamatan para pedagang dan penguna jalan itu sendiri
wili juga menyampaikan terimakasih kepada uspika yang sudah ikut andil dalam kegiatan ini agar tercipta kenyamanan, ketertiban dan keindahan buat umum, Mudah-mudahan dengan adanya penertiban ini para pedagang bisa menaati peraturan yang udah kita sosialisasikan untuk tidak lagi berjualan dipinggir jalan dan apa bila masih ada yang melanggar kita akan menindak tegas sesuai peraturan daerah yang ada”Tutup Wili.
Penertiban ini berlangsung dengan tertib dan lancar, hal ini dilakukan untuk menata agar pasar di samping terminal sentiong, pada umumnya menjadi lebih baik, tertib dan indah.( Batu Pandiangan )

