Lampung Selatan
Terdakwa Ahmad Sahrudin perkara ijasah palsu di vonis 1 tahun penjara denda Rp100 juta Subsider 2 bulan putusan hakim tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum.
Dari persidangan sebelumnya, Pihak JPU menyatakan terdakwa Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/ atau vokasi dari suatu pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sidang putusan yang di pimpin Hakim Ketua Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., dan anggota hakim Dian Anggraini, S.H., M.H., serta Nur Alfisyahr, S.H., M.H., memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju terbukti melanggar pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dan Hakim akhirnya memberikan vonis kepada terdakwa Ahmad Sahrudin bin Alm Ahmad Saju, dengan hukuman kurungan penjara 1 (satu) tahun, denda 100 juta (seratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan.
Atas hasil vonis tersebut, antara pihak Penasehat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih fikir-fikir atau akan mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim, sampai dengan 7 hari kerja sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, usai sidang Ketua LBH Albatani DR. Januri M Nasir, SH MH yang di dampingi Eko Umaidi dan Dedi Rahmawan, memberikan keterangan kepada media. Bahwa pihaknya akan menghormati keputusannya dari pihak kliennya, apakah akan banding atau menerima.
”Terkait akan kah kita banding atau tidak terkait keputusan hakim, kami akan koordinasi dengan klien kami terlebih dahulu.(Red)

