Ketika Mobil Digadai Dengan kadus, Mobil Hilang di Tangan Orang

Pringsewu

Sore itu, ND (25)hanya ingin mencari jalan keluar terkait terhempit desakan ekonomi untuk biaya kehidupan sehari-hari satu-satu nya aset berharga yang dirinya miliki hanyalah kendaraan mobil TOYOTA ViOS silver kesayangan nya. Dengan berat hati,dirinya memutuskan untuk menggadaikan mobil itu. Namun siapa sangka, keputusan itu justru menjadi awal dari rangkaian peristiwa berbuntut panjang .

Kasus bermula di Kecamatan pringsewu, kabupaten pringsewu.ND menggadaikan mobilnya kepada seorang kadus di pekon Taman sari kabupaten pesawaran Dela (32), melalui perantara D dengan kesepakatan pinjaman sebesar Rp 10 juta. Uang itu digunakan untuk biaya sehari-hari memenuhi kebutuhan keluarga.

Namun dua minggu kemudian, ketika ND berusaha menebus mobil tersebut, kendaraan yang menjadi tumpuan hidup keluarga nya telah berpindah tangan. Mobil itu kini berada di tangan,Aceng warga pekon talang padang seseorang yang menerima mobil tersebut sebagai jaminan dari saudara dela meminjaman Uang sebesar Rp 12 juta.

Setelah ditemui ND kadus Dela Dan D untuk membahas terkait mobil yang dijaminkan namun tampa sepengatahuan mobil tersebut sudah berpindah tangan dengan saudara aceng warga kecamatan Talang padang,tersentak kanget ND mendengar kejelasan dari kadus dela jika ingin memgabil kendaraan mobil TOYOTA VIOS silver tersebut harus menyiapkan dana sebesar Rp 13 juta dikarnakan bunga persenan pinjaman uang Rp 2 juta Dan saudara aceng Sudah mengahbiskan biaya servis Rp 1 juta sedangkan perjanjian kesepakatan di kuitansi hanya Rp 10 juta.

Sedangkan Menggadaikan mobil milik orang lain tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan.

Jerat Hukum

Pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara ,Unsur utamanya adalah pelaku dengan sengaja memiliki barang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, tetapi kepunyaan orang lain.

Penerima Gadai Pihak yang menerima gadai (penerima gadai) juga dapat dijerat hukum jika mengetahui atau patut menduga bahwa barang yang digadaikan tersebut bukan milik pemberi gadai yang sah, dengan Pasal Penadahan. Seharusnya, pihak penerima gadai melakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan yang cermat seperti BPKB.

Tentu Saja kami selaku para awak media yang mendapat Laporan terkait dugaan penggelapan mobil TOYOTA VIOS silver yang dilakukan kadus dela warga taman sari kabupaten pusawaran akan mengawal kasus ini sampai tuntas Dan membawa nya kerana hukum. ( Tim/Kwi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *