Dua Lembaga Desak Kejati Lampung Usut Proyek Tanggul Penahan Air Dinas PSDA Lampung di Tanggamus

Lampung

Forum Wartawan Independen Nusantara ( For-WIN) dan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) mendesak Kejaksaan tinggi Lampung melakukan pemeriksan terkait banyak nya proyek di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.

For-WIN dan LSM PRL secara aktif dalam mengawal jalan nya pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Lampung. Dalam rangka memastikan semua kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan harapan pemerintah pusat dan harapan gubernur Lampung.

Namun fakta dilapangan dua lembaga ini menemukan, banyak proyek dinas PDSA tidak selesai dengan baik, sehingga tidak menberikan manfaat yang semestinya, hanya menghabur-hamburkan anggaran. Terkasan bahwa “berfungsi atau tidak, yang penting anggaran nya keluar, dan oknum dinas tetap mendapatkan fie daru setiap proyek!!.”.

Sebut saja dua contoh proyek yang diduga gagal dan tidak selesai sesuai yang diharapkan.:

1. Proyek Beronjong Waypaku II Pekon Paku Kec. Kelumbayan Kabupaten Tanggamus
2. Proyek Tanggul Penahan Air di Dusun Suka Agung Pekok Napal Kec Kelumbayan

Dari dua titik proyek tersebut tim invistigasi For-WIN dan LSM PRL menemukan fakta-pakta dugaan proyek tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi. Yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dan menyebabkan proyek tersebut tidak memberikan manfaat sesuai yang di harapakan.

Fakta-fakta yang kami temukan adalah :
A. Proyek Beronjong Way Paku II :
1. Tidak ada papan nama proyek, ( diduga melanggar Prinsif Transparansi)
2. Material yang digunakan sebagian besar menggunakan batu bulat dan sebagian lagi batu kecil. Selain itu batu diduga bukan berasal dari penyedia batu yang mempunyai izin resmi, serta susunan batunya kurang padat.
3. Kawat beronjong diduga kurang berkwalitas dan tidak memenuhi standar SNI, kondisi anyaman kawat dapat melebar, sehingga batu berpotensi keluar tergerus air, terutama karena sebagian besar batu bagian tengah kecil-kecil dan batu kurang padat.

B. Proyek : Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Sungai.
Lokasi : Dusun Suka Agung
Pekok/Desa : Napal
Kec. : Kelumbayan
Kab. : Tanggamus

Fakta yang ada dilapangan :

1. Batu/kontruksi batu.
Kontruksi batu beronjong yang mestinya memakai batu belah dan berasal dari perusahaan yang mempunyai legalitas (Izin resmi), diganti dengan batu kali bulat yang diduga diambil dari aliran sungai setempat.

2. Batu bagian tengah beronjong diisi batu berukuran kecil (Kerokos/koral kecil), akibatnya bila dihantam air dengan debit air sungai yang deras, maka batu tersebut akan ikut hanyut.

3. Tidak ada papan Proyek, dari awal pekerjaan tidak terpasang papan proyek, hal tersebut tentunya melanggat prinsif transparansi sesuai yang diamanahkan oleh Perpres tentang pengadaan barang dan jasa serta UU KIP no 14 tahun 2008.

Meskipun temuan tersebut sudah disampaikan kepada Budi Dharmawan selaku kepala Dinas PDSA beberapa waktu yang lalu, tetapi sampai hari yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apaun.

Terkait dua proyek tersebut, For-WIN dan LSM PRL meminta pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan tinggi lampung dapat segera memeriksa pihak-pihak terkait, antarara lain, Kepala Dinas PSDA, PPTK serta rekanan kedua Proyek tersebut. (Tim)

Realise resmi Forum Wartawan Independen Nusantara ( For-WIN)