Majalengka – Kasus dugaan poliandri di Kabupaten Majalengka menyisakan polemik panjang. Di satu sisi, pelaporan suami sah, Tata Wantara, atas pernikahan sirri istrinya dengan pria lain dihentikan polisi karena dianggap kurang bukti. Di sisi lain, jurnalis yang mengungkap kasus ini, Hendrato, justru diproses secara hukum. Organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menilai ada kejanggalan dan dugaan kebobrokan mental oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Majalengka.
Kasus ini bermula ketika Tata Wantara (46), warga Kecamatan Ligung, Majalengka, melaporkan istrinya, Iyam Maryam (41), yang diduga melakukan pernikahan sirri dengan Abdul Aziz Zaidi (47) pada Jumat, 23 Desember 2022, di Desa Paniis, Kecamatan Maja. Padahal, Iyam masih terikat pernikahan sah dengan Tata sejak 1999.
Tata telah berjuang sejak Maret 2023. Laporannya dengan nomor STPL/05/III/2023/Polsek Maja akhirnya diterima dan dilimpahkan ke Polres Majalengka. Namun, pada 10 Februari 2025, polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (Nomor: B/46/II/RES.1.24/2025/Sat Reskrim) yang menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena belum memenuhi unsur tindak pidana.
“Saya tidak terima, saya dizalimi. Pelanggar hukum kok dilindungi? Video ijab kabulnya ada, saksi-saksi dari organisasi Islam dan partai juga ada. Kurang bukti apalagi? Saya minta keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Tata dengan nada kesal kepada awak media, Minggu (16/2/2025).
Kejanggalan semakin terlihat ketika wartawan yang memberitakan kasus ini, Hendrato, yang kini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Radja Investigasi, dilaporkan balik oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan terlarang tersebut, yakni Dewan DK dan Ustad ZN, pada 20 April 2023. Hingga saat ini, proses hukum terhadap Hendrato masih berjalan.
Hendrato mengaku memberitakan sesuai fakta. Ia bahkan mengantar Tata melapor ke Polres Majalengka pada 27 Januari 2023, namun laporan pertama ditolak dengan alasan belum cukup bukti. Setelah itu, pada 28 Januari 2023, pemberitaan pertama dimuat.
“Kami melakukan investigasi, konfirmasi ke Iyam Maryam, Ustad ZM, dan dewan DK. Semua bukti sudah kami kumpulkan. Saya dilaporkan oleh narasumber yang juga terlibat langsung dalam pernikahan itu. Ini kriminalisasi terhadap jurnalis. Saya tegaskan, saya tidak akan mundur walaupun nyawa jadi taruhan, demi menjaga marwah jurnalis dan menegakkan keadilan,” tegas Hendrato.
PPWI menyoroti proses yang dinilai ganjal. Sejak Juli 2023 hingga Oktober 2025, puluhan awak media dari berbagai organisasi (PPWI, Gawaris, Aswin, AWI, IWOI, FPII) dan lembaga LP3 telah melayangkan setidaknya 8 (delapan) surat konfirmasi ke Polres Majalengka untuk meminta klarifikasi. Surat terbaru dikirimkan pada Senin, 30 Maret 2026, dengan nomor 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan resmi dari pihak Polres Majalengka atas berbagai surat konfirmasi yang masuk.
“Dengan dihentikannya kasus poliandri dan diprosesnya wartawan yang mengungkap fakta, masyarakat jadi bertanya-tanya. Apakah Polres Majalengka mendukung praktik poliandri?” tanya seorang sumber dari PPWI.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berusaha mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Majalengka.

