Lampung Timur – Kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Muara Gading Mas (MGM), Kecamatan Labuhan Maringgai. Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,7 miliar dinilai tidak sebanding dengan realisasi pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Sorotan semakin tajam setelah pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Tarmizi, yang menyebut bahwa pihaknya baru dapat menindaklanjuti dugaan tersebut apabila terdapat laporan resmi secara tertulis dari masyarakat.
“Harus ada laporan tertulis, nanti kami koordinasikan ke PMD. Saya sudah kasih nomor Irban 1, Pak Adam, yang menangani bidang temuan yang kamu laporkan,” ujar Tarmizi kepada awak media.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Irban 1, Adam, yang menegaskan bahwa proses tindak lanjut tidak dapat dilakukan tanpa adanya laporan resmi.
Namun, sikap tersebut menuai kritik. Pasalnya, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran awal terhadap berbagai informasi yang berkembang, termasuk dari pemberitaan media dan laporan tidak resmi.
Mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 72 Tahun 2019, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal yang meliputi audit, reviu, evaluasi, hingga pemantauan terhadap kinerja dan keuangan pemerintah daerah. Fungsi tersebut seharusnya memungkinkan Inspektorat bersikap proaktif dalam menindaklanjuti indikasi penyimpangan, tanpa harus menunggu laporan formal.
Dalam konteks ini, informasi yang beredar di media seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan telaah awal atau audit investigatif, terutama jika menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian negara.
Di sisi lain, masyarakat Desa Muara Gading Mas mengaku tidak melihat adanya pembangunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, meskipun anggaran Dana Desa terus mengalir setiap tahun. Kondisi ini memicu kecurigaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, pagu Dana Desa tahun 2025 di desa tersebut mencapai Rp1.712.481.000, yang disalurkan dalam dua tahap. Rinciannya mencakup pemeliharaan jalan desa, kegiatan posyandu, penanganan keadaan mendesak, penyertaan modal BUMDes, hingga pengembangan sistem informasi desa.
Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Muara Gading Mas, Wahyono, juga belum membuahkan hasil. Alih-alih memberikan penjelasan, respons yang diberikan dinilai tidak menjawab substansi persoalan.
Hal serupa terjadi saat media mencoba menggali keterangan dari pihak Inspektorat. Alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, pimpinan lembaga justru mengarahkan pertanyaan kepada staf teknis, tanpa memberikan jawaban yang memadai.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa tanggung jawab klarifikasi belum ditangani secara serius di tingkat pimpinan, padahal publik menaruh harapan besar terhadap peran Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah.
Media Ratu Dunia (RDT) sendiri telah melayangkan sejumlah pertanyaan resmi terkait status audit, hasil temuan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan. Namun hingga kini, jawaban yang komprehensif belum diterima.
Kondisi ini semakin memperkuat dorongan masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap pengelolaan Dana Desa di Muara Gading Mas.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal krusial dalam menjaga kepercayaan publik, terlebih Dana Desa merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pemerintah desa maupun Inspektorat Kabupaten Lampung Timur belum memberikan klarifikasi resmi yang menjawab substansi dugaan yang berkembang.
Media Ratu Dunia menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang serta mendorong keterbukaan kepada publik.(Hakdira/Time_Red)

