Ini Temuan Kejagung hingga Dadan dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Resmi Jadi Tersangka

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Ketiga tersangka langsung ditahan usai penetapan status hukum mereka pada Rabu (3/6/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Geledah Kantor dan Rumah Tersangka

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat serta sejumlah lokasi lain, termasuk rumah para tersangka.

Penggeledahan berlangsung sejak Selasa malam (2/6/2026) hingga Rabu dini hari. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik.

“Hasil penggeledahan berupa dokumen dan barang bukti elektronik, seperti telepon genggam, laptop, serta sejumlah dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara,” kata Syarief.

Dugaan Pengaturan Yayasan Mitra SPPG

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses pembentukan dan verifikasi yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Yayasan yang dijadikan mitra SPPG diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra,” ungkap Syarief.

Penyidik menduga ketiga tersangka melakukan intervensi dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan tertentu tetap lolos dan ditunjuk sebagai pelaksana program.

Yayasan Diduga Raup Insentif Miliaran Rupiah

Kejagung juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan besar dari pelaksanaan program tersebut.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari melalui pelaksanaan program MBG.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan di antaranya terafiliasi dengan DH, SS, maupun LP,” kata Syarief.

Intervensi Pengadaan dan Dugaan Mark Up

Selain dugaan pengaturan yayasan, penyidik menemukan indikasi adanya intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Kejagung menilai penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sejumlah pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, muncul dugaan penggelembungan harga atau mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pengadaan barang dan jasa dilakukan secara melawan hukum, tidak sesuai kebutuhan operasional program MBG, serta ditemukan adanya mark up harga dalam penyusunan anggaran,” ujar Syarief.

Motor Listrik, Sepatu, Tablet dan Televisi Jadi Temuan

Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, Kejagung juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur penggelembungan harga.

Temuan lainnya meliputi pengadaan sekitar 31.000 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta dilakukan dengan harga yang telah dimark up.

“Pengadaan tablet dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan ditemukan adanya penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Syarief.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan dan ditemukannya bukti-bukti tambahan dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

 Tim Redaksi