TAPUT – Keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Utara kian meresahkan sosial ditengah-tengah masyarakat. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Taput secara tegas mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak Perda untuk tidak lagi bersikap pasif dan segera mengambil tindakan nyata.
Desakan keras ini disampaikan dalam rapat evaluasi pengurus DPC SPRI Taput pada Jumat (10/04/2026).
Ketua DPC SPRI Taput, Lamhot Silaban, menilai sejumlah usaha yang mengatasnamakan cafe diduga telah menyimpang dari izin yang dimiliki dan beroperasi layaknya tempat hiburan malam.
Sorotan mengarah ke beberapa wilayah, di antaranya Siborongborong, Sipahutar, hingga Siatasbarita, yang disebut-sebut menjadi titik aktivitas THM berkedok tersebut.
“Kita minta Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara tidak tutup mata. Jangan biarkan hiburan malam berkedok itu terus beroperasi bebas. Aturannya sudah jelas, tinggal ditegakkan,” tegas Lamhot.
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Kita khawatir ketenteraman masyarakat terganggu. Jangan sampai daerah ini tercoreng oleh aktivitas yang menyimpang dari izin usaha,” lanjutnya.
Secara regulasi, usaha hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014
Aturan tersebut mengikat kewajiban izin usaha, pembatasan operasional, hingga larangan peredaran minuman beralkohol tertentu secara bebas.
SPRI menegaskan, jika sebuah usaha berkedok kafe tetap menjalankan aktivitas hiburan malam tanpa izin yang sesuai, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran serius, baik administratif maupun pidana.
Lebih jauh, DPC SPRI Taput juga secara tersirat mempertanyakan lemahnya pengawasan di lapangan. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka dan berulang dinilai tidak mungkin luput tanpa adanya kelalaian atau pembiaran.
Tak hanya THM berkedok cafe, Sekretaris DPC SPRI Taput, Bangun M.T Manalu, turut menyoroti fenomena beberapa tempat remang-remang yang diduga beroperasi dengan kedok kedai tuak.
“Contoh dan faktanya bisa kita lihat di Desa Bahalbatu. Sekilas terlihat seperti kedai tuak biasa, namun di dalamnya terdapat banyak “rambut panjang”. Bahkan kerap mengganggu kenyamanan dan meresahkan warga sekitar, dengan jam operasional melewati batas hingga pukul 03.00 sampai 04.00 subuh,” ungkap Bangun.
Ia menilai kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai hal biasa, karena telah berdampak langsung terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Bangun menegaskan, Tapanuli Utara dikenal sebagai daerah religius yang kental dengan adat istiadat. Oleh karena itu, praktik hiburan malam terselubung dinilai tidak memiliki tempat di daerah tersebut.
“Tapanuli Utara adalah daerah rohani dan menjunjung tinggi budaya. Tidak ada ruang bagi praktik-praktik seperti ini. Pemerintah harus berani menunjukkan taring dan mengambil langkah konkret,” tegasnya.
Bangun M.T Manalu juga menyoroti peran aparatur pemerintahan desa dan kecamatan yang dinilai perlu lebih responsif terhadap kondisi di lapangan.
“Di sini kita juga mempertanyakan peranan pemerintah desa hingga kecamatan. Karena aktivitas seperti ini tidak mungkin tidak diketahui. Artinya, perlu ada ketegasan dan kepedulian bersama dalam menjaga ketertiban wilayah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang melekat dari pemerintah desa dan kecamatan sangat penting untuk mencegah praktik-praktik menyimpang semakin meluas.
“Kalau semua pihak berjalan sesuai fungsi dan tanggung jawabnya, saya yakin hal-hal seperti ini bisa diminimalisir. Jangan sampai ada kesan pembiaran di tengah masyarakat,” tutup Bangun.
SPRI juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi merusak citra daerah, sekaligus memicu munculnya berbagai persoalan sosial, khususnya di kalangan generasi muda.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban daerah, DPC SPRI Taput mendesak pemerintah untuk segera:
Melakukan penertiban menyeluruh
Mengevaluasi seluruh izin usaha
Menutup tempat usaha yang terbukti melanggar
“Kalau terbukti melanggar, jangan ragu untuk ditindak tegas. Bahkan jika perlu, tutup permanen,” tutup Lamhot.

