Triga Lampung Akan Kembali Gedor Jakarta, Tagih Keadilan Kasus HGU SGC.

Bandar Lampung ,-Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat kembali bergerak. Mereka memastikan akan menggelar aksi besar di Jakarta pada 20 dan 22 April 2026, dengan sasaran utama DPR RI, Kejaksaan Agung, dan KPK RI.

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa simbolik. Triga Lampung membawa agenda serius, mendesak pengusutan tuntas dugaan persoalan hukum setelah dicabutnya Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai SGC Group di Provinsi Lampung Pada 21 Januari 2026 oleh Kementrian ATR/BPN RI.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa langkah turun ke Jakarta merupakan bentuk tekanan langsung kepada pemerintah pusat dan aparat penegak hukum yang dinilai lamban menangani persoalan tersebut.

“Aksi ini adalah bentuk konsistensi kami melawan korupsi dan menuntut penegakan hukum yang adil atas persoalan PT SGC. Ini bukan seremoni, ini perjuangan,” tegas Indra, Selasa (14/04).

Ia mendesak DPR RI segera menggunakan kewenangannya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap polemik HGU SGC Group yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan hukum.

Senada, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyoroti peran Kejaksaan Agung RI yang dinilai harus segera bertindak.
“Kejaksaan Agung tidak boleh pasif. Harus segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, menambahkan bahwa persoalan ini berpotensi semakin kompleks jika tidak segera ditangani secara transparan, terutama terkait rencana penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Kami mendesak dilakukan pengukuran ulang seluruh lahan HGU secara terbuka sebelum ada penerbitan HPL oleh Kementerian Pertahanan,” katanya.

Triga Lampung juga mengingatkan adanya indikasi praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Karena itu, mereka menuntut langkah tegas dan konkret dari seluruh institusi terkait.

Dalam aksinya, massa yang diperkirakan datang dari berbagai daerah di Lampung akan membawa sejumlah tuntutan utama, di antaranya:

1. DPR RI
– Segera membentuk panitia khusus (Pansus) atau melakukan fungsi pengawasan terhadap persoalan HGU SGC Group di Lampung.
– Memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertahanan.
– Mengawal penyelesaian konflik agraria ini secara terbuka, adil, dan berpihak kepada rakyat.

2. Kejaksaan Agung RI
– Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan oleh SGC Group.
– Menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara.
– Melakukan eksekusi hukum atas lahan HGU yang telah dicabut sesuai peraturan perundang-undangan.

TUNTUTAN TAMBAHAN
– Mendesak dilakukan pengukuran ulang seluruh lahan HGU secara transparan sebelum penerbitan HPL oleh Kementerian Pertahanan.

– Mengungkap secara terbuka luas riil lahan yang dikuasai oleh SGC Group.
– Mengembalikan tanah rakyat yang terbukti dikuasai secara tidak sah kepada pemiliknya.
– Menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang status hukumnya belum jelas sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
– Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan terus melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan agraria di negeri ini.

Dengan mengusung slogan “Katakan Lawan pada Korupsi”, Triga Lampung menegaskan aksi ini akan terus berlanjut jika tuntutan mereka tidak direspons.

“Jika tidak ada langkah nyata, kami pastikan aksi lanjutan akan digelar. Ini adalah perlawanan terhadap ketidakadilan agraria,” tutup Indra.