Tulang Bawang //
Pengeroyokan dan penganiayaan oleh para pelaku pada hari Jumat. Tanggal 31 Juli 2026, sekira Jam 22:00 wib di acara hajatan pesta. Kampung Gedung Rahayu. Kecamatan Gedung Meneng. Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut nara sumber saat di wawancara Awak media yang tidak mau disebutkan namanya di karenakan menjaga keselamatan dirinya dan keluarganya. Sebut saja namanya (WAK KAREI) yang melihat serta berada dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keributan di Kampung Gedung Banda Rahayu.
“Benar saya ada di tempat kejadian keributan itu saya juga melihat korban Seleman yang lehernya di cekik dan tangannya di ikat kebelakang, sembari korban meminta tolong kepada warga yang berada disitu.Tetapi warga setempat tidak berani dan hanya melihat dan menonton korban Seleman ini diinjak tangan diikat,” ucapnya.
WAK KAREI. Menambahkan,”
Bahkan salah satu pelaku sebagai Kepala Kampung Gedung Rahayu atas nama : bapak Robert mencekik leher dan tangan Korban Seleman dan di pelintir kebelakang. oleh Kepala kampung Robert. (Bak seperti anggota polisi yang menangkap Perampok) kalau tidak dipisahkan bang mungkin Korban Seleman ini bisa mati kena cekik lehernya. Robert adalah kakak kandung dari Nofit yang pertama ribut dengan Seleman.” Ungkap WAK KAREI sekaligus Menjadi saksi Laporan Riko
Setelah diikat Seleman ini dibawa kedalam mobil oleh mereka dan meninggalkan tempat lokasi acara hajatan itu, setelah itu saya enggak tau lagi bang. Kata Wak KAREI kepada awak media
Awak media menggali lagi informasi kepada warga dan keluarga korban Seleman untuk mendapatkan informasi yang akurat. Riko adik kandung korban Seleman. Menjelaskan kepada awak media saat di investigasi.
“Saya dan keluarga saya mendapatkan kabar bahwa kakak saya Seleman ribut di tempat yang mempunyai acara hajatan, dan sekarang dibawa naik mobil oleh Robert Kepala Kampung. Sehingga saya dan keluarga mendatangi rumah Robert bermaksud untuk menanyakan keberadaan kakak saya Seleman yang dibawa mereka. Tetapi saya dan keluarga sesampai di kediaman rumah kepala kampung Robert sudah di sambut dengan letusan senjata api dari Robert dan anaknya yang bernama : Angga.” Kata Riko kepada awak media saat di wawancara
Jerat hukum pidana untuk kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku yang terbukti menguasai atau menyimpan senpi tanpa izin terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Bersambung (Tim /red)
