SAMOSIR (Pewarta)
Gara-gara komentar di media sosial, persoalan berujung ke meja penyidik. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Samosir kini tengah menyelidiki laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui whatsapp.
Laporan pengaduan tersebut diajukan Rapidin Simbolon, selaku anggota DPR RI, dan diterima Polres Samosir pada 10 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Tumiur Gultom yang diketahui menjabat Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Samosir disebut sebagai pihak terlapor.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/267/VIII/2026/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Gas Lidik/817/VIII/2026.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak kemudian dimintai klarifikasi oleh penyidik. Salah satunya JS, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sekaligus admin grup WhatsApp tempat komentar yang dipersoalkan tersebut berkaitan.
JS disebut telah memenuhi undangan penyidik dan memberikan keterangannya kepada pihak kepolisian.
Perkara ini menjadi perhatian karena berawal dari aktivitas di medsos. Komentar yang disampaikan melalui media sosial maupun grup percakapan dapat dengan cepat menyebar dan diketahui banyak orang.
Apalagi ketika komentar tersebut menyangkut pejabat publik. Karena itu, penggunaan media sosial dinilai perlu kehati-hatian serta memperhatikan etika dan tanggung jawab.
Seorang anggota grup WhatsApp yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, komentar di media sosial tidak boleh dianggap sepele.
“Sekarang zaman Hp (Hand phone) Apa yang ditulis bisa cepat menyebar dan dibaca banyak orang. Karena itu, apalagi kalau seorang pejabat; Sebutnya.
(Candro Situmorang)
