SE No 0622 Bupati Ardito Memicu Kemarahan Awak Media Lamteng

Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya mengeluarkan Surat Edaran, (SE) nomor : 0622 tahun 2025, tetang larangan praktik jual beli buku, lembar kerja siswa, media, seragam, dan segala bentuk pemaksaan lainnya.

Diketahui dalam SE itu di tujukan kepada Kepala PAUD negeri/swasta, Kepala SD negeri/swasta, Kepala SMP negeri/swasta, K3S SD, MKKS SMP, serta pengawas Sekolah SD dan SMP se-Kab.Lamteng.

Tentunya, SE yang dikeluarkan Bupati, Ardito itu mendapat sorotan dari awak media, dan kecaman dari Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Nurwenda Ratu, (Uncu wenda) yang menyebut bahwa, dengan adanya SE itu secara tidak langsung membenarkan bahwa adanya oknum yang mengatasnamakan paman dari Bupati, Ardito yang menekan pihak sekolah untuk mendapatkan akses dalam pengadaan buku, dan seragam batik, yang sempat diberitakan media.

“Okelah kalau terkait jual beli buku, LKS, dan seragam kita bisa maklumi, tetapi soal larangan adek-adek media kerjasama dengan pihak sekolah, itu yang membuat saya harus berkomentar dengan adanya SE itu,” ujar uncu, menanggapi SE Bupati, Ardito, Selasa (4/11/2025).

Dia juga dengan tegas mengatakan kebijakan yang dikeluarkan Bupati, Ardito selalu menimbulkan opini negative, yang seharusnya sebelum Bupati mengeluarkan SE itu berpikir akan akibat yang ditimbulkan. Dimana, dengan dalam point SE itu, tercantum melarang kerjasama media, artinya Bupati, telah memutuskan rejeki, sandang pangan awak media yang selama ini kita ketahui, mereka (Media-red) tidak memiliki pendapatan yang pasti, lalu dimana letak hati nurani seorang pemimpin.

“Kalau belum bisa memberikan kedamaian dan kesejahteraan di bumi “Beguwai Jejamo Wawai” ini, setidaknya jangan mengobarkan kegaduhan,” pesan uncu untuk Bupati, Ardito.

Dengan dikeluarkannya SE itu, uncu mendesak Bupati, Ardito.untuk meninjau kembali, soal point kerjasama media di sekolah. Jangan sampai SE itu diterapkan di tiap sekolah, akan berdampak kemarahan awak media yang selama ini menggantungkan pendapatan mereka dengan bekerjasama dengan sekolah.

“Dengan adanya SE itu, saya banyak mendapat keluhan dari adek-adek media yang menyebut bahwa kerjasama dengan pihak sekolah akan di putus, sementara itu merupakan salah satu sumber rejeki mereka sebagai media,” ungkapnya.

Ketua NGO JPK Koorda Lamteng ini, meminta Bupati, Ardito untuk tidak berlaku sewenang-wenang dalam memimpin Kab.Lamteng, sementara apa yang menjadi kebijakkannya selama ini tidak pernah berpihak kepada kesejahteraan rekan-rekan media yang ada di Kab.Lamteng, salah satunya terkait kerjasama, baik di Kominfo, DPRD, Sekolah, dan hibah diKesbangpol.

“Kasihan kalau kita melihat bagaimana adek-adek media itu mengais rejeki, demi mencukupi kebutuhan mereka. Dan mereka bukan minta kaya, mereka hanya minta bagaimana bisa bertahan hidup, jadi saya berpesan kepada Bupati, Ardito untuk meninjau ulang soal kerjasama media khususnya di sekolah, seperti dalam SE yang dikeluarkan,” tegas Uncu. (rki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *