Samosir
Proyek penyusunan Detail Engineering Design (DED) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Samosir senilai Rp1,2 miliar menjadi pertanyaan. Pasalnya, terkait kepastian lokasi sasaran proyek yang disebut baru dipertimbangkan setelah kontrak ditandatangani pada 24 Agustus 2026.
Sehingga memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kesiapan perencanaan, dasar penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta kelengkapan dokumen teknis sebelum proses tender dilaksanakan.
Wartawan telah mendatangi Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Samosir untuk meminta konfirmasi terkait proyek tersebut. Namun, pejabat yang hendak ditemui tidak berhasil dijumpai.
Konfirmasi kemudian disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Samosir, Golfried Harianja, pada Senin (26/10/2026). Hingga berita ini dikirim ke redaksi untuk ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sejumlah pertanyaan mendasar diajukan kepada pihak Dinas Perkim. Di antaranya, mengapa lokasi sasaran proyek baru dipertimbangkan setelah kontrak ditandatangani, serta apa dasar penyusunan KAK dan HPS apabila lokasi dan sasaran teknis belum ditetapkan secara pasti.
Selain itu, perlu dijelaskan apakah dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) atau studi kelayakan telah tersedia sebelum proses tender. Dokumen tersebut penting untuk menilai kesiapan perencanaan dan kesesuaian kebutuhan teknis proyek dengan kondisi serta kebutuhan pelayanan air minum di Kabupaten Samosir.
Dari sisi pengadaan, penetapan kebutuhan, ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, dan perkiraan biaya harus memiliki dasar perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, mekanisme penentuan lokasi setelah penandatanganan kontrak juga perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar hukum dan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Transparansi dokumen turut menjadi perhatian. Dinas Perkim diharapkan bersedia memberikan akses sesuai ketentuan terhadap dokumen perencanaan, KAK, HPS, kontrak, serta dokumen pendukung lainnya agar rakyat dapat menilai apakah penggunaan APBD senilai Rp1,2 miliar tersebut telah direncanakan sesuai prosedur.
Kejelasan mengenai tahapan perencanaan menjadi penting agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan administrasi, ketidaksesuaian pekerjaan, maupun potensi kerugian keuangan.
(Candro Situmorang)
