Dua Tahun Disidik, Proyek Jalan Rp18 Miliar di Samosir Belum Ada Tersangka

Samosir

Penanganan dugaan persoalan dalam proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang dan peningkatan Jalan Sihapilis–Tanjungan di Kabupaten Samosir menjadi pertanyaan. Pasalnya, dua proyek dengan total nilai kontrak Rp18,47 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 itu disebut telah disidik selama dua tahun, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Ketua LSM Topan kabupaten Samosir Asbon Hutabalian, Senin (26/10/2026), mengatakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menilai, proses hukum yang telah berlangsung cukup lama seharusnya disertai penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan kepada masyarakat.

“Rakyat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini. Jika memang sudah dua tahun disidik, aparat penegak hukum harus memberikan kejelasan mengenai penanganannya,” Kata Asbon.

Diketahui, proyek rekonstruksi Jalan Hutaginjang memiliki nilai kontrak sekitar Rp8,77 miliar. Sementara, proyek peningkatan Jalan Sihapilis–Tanjungan bernilai sekitar Rp9,69 miliar. Kedua proyek tersebut dibiayai melalui DAK Tahun Anggaran 2022.

Dalam proses pengadaan, muncul dugaan persoalan terkait persyaratan teknis tender. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah persyaratan penyedia jasa untuk memiliki fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP) dan stone crusher dengan kapasitas tertentu di lokasi proyek.

Persyaratan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, dugaan persoalan tender itu tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana dan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta bukti yang sah.

Asbon mengharapkan aparat penegak hukum agar mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Candro Situmorang)